KEGIATAN ORGANISASI Pasal 5
Pembinaan
1. Menanamkan nilai-nilai Pancasila.
2. Membina anggota agar mematuhi;
a. Peraturan Perundang-Undangan mengenai Telekomunikasi,
b. Peraturan Pemerintah khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi yang berlaku untuk Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk,
c. Peraturan-peraturan yang berlaku dalam Organisasi RAPI.
3. Menyelenggarakan bimbingan organisasi, bimbingan teknis serta program pendidikan dan pelatihan untuk;
a. Meningkatkan ilmu pengetahuan anggota dan pengurus khususnya tentang peraturan yang berlaku, kepemimpinan dan manajemen organisasi serta tata cara komunikasi radio antar penduduk.
b. Meningkatkan ketrampilan anggota untuk mendukung operasi penanggulangan bencana dalam kegiatan;
1) penyelenggaraan komunikasi bencana,
2) sebagai potensi relawan pencarian dan pertolongan, serta
3) sebagai relawan penanggulangan bencana.
c. Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan bantuan komunikasi kepada pemerintah dan masyarakat.
4. Membina anggota untuk terampil berkomunikasi menggunakan perangkat radio dan perangkat teknologi komunikasi tepat guna lainnya sesuai Kode Etik RAPI dengan menggunakan bahasa Indonesia serta Kode 10 (Ten Code) secara baik, benar dan bertanggung jawab.
5. Membina anggota dalam penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
untuk;
a. Menjalin hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota.
b. Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan organisasi.
c. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan.
Pasal 6
Pengabdian Masyarakat
1. Menunjang program pemerintah dalam pembangunan nasional, membantu memelihara keamanan negara, ketertiban masyarakat serta berperan membina penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Menyelenggarakan bantuan komunikasi atau disingkat bankom dengan menggunakan sistem
Jaringan Komunikasi (Jarkom) RAPI yang terdiri dari;
a. Radio Pancar Ulang (RPU),
b. Stasiun Bergerak RAPI serta
c. Teknologi Komunikasi Tepat Guna.
3. Bantuan komunikasi diselenggarakan dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan lainnya.
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar