RAPI dibentuk dan dideklarasikan pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan November tahun Seribu Sembilan ratus Delapan puluh di Jakarta.
Pasal 5
Sifat
1. RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk (IKRAP).
2. RAPI merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang
bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
RAPI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Tujuan Dan Fungsi
1. Tujuan : Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, disiplin, berdedikasi dan memiliki
loyalitas tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Fungsi :
a. Menghimpun penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
b. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio
Antar Penduduk nasional.
c. Membantu pemerintah dan masyarakat untuk menerima dan menyalurkan berita-berita
darurat kepada institusi dan/atau lembaga terkait yang berhak menerimanya.
d. Memberikan bantuan kemanusiaan.
e. RAPI dalam kegiatan komunikasinya, sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan
seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
f. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang bersifat membantu masyarakat
sesuai dengan potensi yang ada di tiap jenjang kepengurusan.
Kode Etik
Patuh, Jujur, Santun, Tanggap dan Tanggung Jawab.
RAPI Solokanjeruk terbentuk pada 12-12-2022 berdasarkan SK RAPI Kabupaten Bandung Nomer 069.09.1022.1222 dengan alokasi yg telah ditetapkan Frekuensi 142.380 Mhz. .
hasil Pemekaran dari Lokal Induk RAPI Lokal 04 Majalaya , diawali SK Pengurus Sementara hasil rapat pada 09-11-2022 . Rapat ke 2 dan tgl 27-12-2022 serta tanggal 08-12-2022 Pengurus Sementara dan Pengurus Lokal 04 Majalaya menetapkan Pelaksanaan Musyawarah Lokal 11 Solokanjeruk pada Hari Minggu 11-12-2022.
Pelaksanaan Kegiatan diwali pembukaan ,menyanyikan lagu Indonesia ,Mars RAPI sambutan sambutan dan dibuka oleh Ketua Wilayah 22 Kab Bandung H.Nandan Suhendan SKM.MKes ,Prosesi kegiatan yg dhadiri 24 peserta dari 34 keseluruhan anggota Solokanjeruk pembacaan tartib sidang,sidang pleno ,.dan terpilih Ketua JZ10VCK Sarip Hidayat periode 2022-2026. dengan suara 24 peserta Musyawarah Lokal 11 Solokanjeruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar